Legalisasi dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
- secara langsung pemohon datang dengan menyerahkan dokumen yang telah digandakan (hitam putih) ke Loket Akademik S1. Apabila dokumen telah selesai dilegalisasi, Tim Akademik akan menghubungi pemohon untuk dapat mengambil dokumen yang telah dilegalisasi.
- melalui SIMASTER pemohon mengajukan permohonan legalisasi dokumen melalui SIMASTER. Terdapat pilihan tipe legalisasi yang dapat dipilih yaitu legalisasi dengan tandatangan elektronik dan tandatangan basah. Apabila dokumen telah selesai dilegalisasi, bagi legalisasi dalam bentuk TTE maka dokumen dapat diunduh langsung di SIMASTER, dan bagi legalisasi dalam bentuk tandatangan basah maka dokumen dapat diambil langsung di fakultas atau dikirim ke alamat pemohon melalui POS Indonesia.
- melalui email apabila pemohon tidak memiliki SIMASTER (angkatan lama), pemohon dapat mengajukan permohonan legalisasi melalui email dekan.geografi@ugm.ac.id CC: akademik_geo@ugm.ac.id. Apabila dokumen telah selesai dilegalisasi, Tim Akademik akan menghubungi pemohon untuk dapat mengambil dokumen yang telah dilegalisasi.
Catatan:
- dalam 1 kali pengajuan maksimal dokumen yang dapat diajukan adalah 10 lembar
- apabila pengajuan diajukan melalui SIMASTER, mohon perhatikan dan ikuti petunjuk yang ada agar dokumen dapat disetujui dan diproses
- pembayaran dilakukan dengan metode transfer ke rekening Rektor
- rincian biaya dan yang lainnya dapat dilihat pada SK di bawah.
1158 – SK Dekan tentang biaya legalisasi ijazah dan transkrip
Langkah-langkah:
-
Membuka akun SIMASTER > pilih menu Alumni Karir > Alumni > Legalisasi
- pada daftar legalisasi > tambah pengajuan legalisasi
- Pada Tambah Legalisasi > Isi formulir seusai dengan kebutuhan. Harap baca setiap deskripsi dan arahan yang ada. Jika sudah lengkap, klik tombol Kirim
- Silakan melakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang ada pada halaman Daftar Legalisasi.