Syarat akademik mengambil mata kuliah KKN
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
- Kuliah KKN Wajib Bagi Mahasiswa Diploma 4, S1, dan profesi di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan bobot 8 SKS dalam waktu minimum 2 bulan atau setara dengan 288 jam kerja di efektif lapangan
- Telah menempuh kuliah dan praktikum minimum 96 SKS dan tanpa nilai E (Sesuai Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada)
- Terdaftar sebagai peserta KKN-PPM di fakultas yang dibuktikan dengan KRS pada semester saat KKN-PPM dilakukan
- Menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran , dan Kemahasiswaan Nomor 3889/UN1.P.I/DIR-PP/DI/2020 tentang Pengisian Data SIA Simaster, berikut ini kami sampaikan informasi perubahan sistem KRS untuk kegiatan KKN-PPM UGM, sebagai berikut:
- KKN untuk periode 1 dicatatkan pada KRS semester genap
- KKN untuk periode 2 dicatatkan pada KRS antarsemester
- KKN untuk periode 3 dicatatkan pada KRS semester gasal
- KKN untuk periode 4 dicatatkan pada KRS semester genap
- Tidak sedang mengambil mata kuliah dan praktikum
- Bagi mahasiswi, tidak sedang hamil
- Verifikasi daftar calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh fakultas ke DPkM melalui simaster admin fakultas
- Kegiatan KKN-PPM diberikan pengakuan sebesar 8 sks, dengan rincian sebagai berikut:
- UNU222001 KKN-PPM 4 sks
- UNU222002 Komunikasi Masyarakat 2 sks
- UNU222003 Penerapan Teknologi Tepat Guna 2 SKS untuk mahasiswa klaster sainstek dan agro, atau UNU222004 Penerapan Manajemen Pengetahuan 2 SKS untuk mahasiswa klaster sosial humaniora dan kesehatan.
Syarat administrasi
- Verifikasi persyaratan akademik dan administratif calon peserta KKN-PPM dilakukan oleh bagian akademik fakultas.
- Diverifikasi sebagai peserta KKN-PPM oleh Admin Fakultas.
- Mahasiswa calon peserta KKN-PPM wajib mengikuti pembekalan, general test, dan tes kesehatan KKN-PPM sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Peserta KKN-PPM adalah peserta yang telah terdaftar di simaster.ugm.ac.id dan mengikuti pembekalan KKN secara penuh, sudah melaksanakan General Test, dan lolos tes kesehatan.