Kegiatan Kemahasiswaan

PENGAJUAN SIK & DANA KEGIATAN

Guna memberikan dukungan dan pendampingan kegiatan mahasaiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berogranisasi, serta memberi ruang untuk pengembangan wawasan, keterampilan, dan karakter mahasiswa, Fakultas Geografi UGM berkomitmen membantu pelayanan administrasi untuk menunjang kegiatan kemahasiswaan (baik individu maupun kelompok).

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Laksana Organisasi Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada Pasal 21 ayat (1) menyatakan :

“Setiap kegiatan Organisasi Kemahasiswaan harus memiliki izin kegiatan.”

Dengan demikian, sebelum melaksanakan kegiatan, mahasiswa wajib mengajukan Surat Izin Kegiatan melalui Kemahasiswaan.

A.) Pengajuan Surat Izin Kegitan dan Dana Kegiatan Mahasiswa
Surat Izin Kegiatan Mahasiswa dapat diajukan oleh organisasi kemahasiswaan dan mahasiswa aktif Fakultas Geografi UGM, melalui tautan berikut :
http://ugm.id/PermohonanKegiatanMahasiswa

B.) Dokumen Persyaratan
1. Surat permohonan izin kegiatan kemahasiswaan, yang formatnya dapat diunduh di http://ugm.id/FormatSuratPermohonanKegiatanFGE (mohon kirimkan surat dan proposal kepada Kepala Unit Pengembangan dan Peningkatan Prestasi Mahasiswa melalui email berikut : indranova.suhendro@ugm.ac.id untuk memperoleh persetujuan serta tanda tangan)
2. Proposal kegiatan (pastikan sudah ada LEMBAR PENGESAHAN, dan Rencana Anggaran Belanja bagi yang ingin mengajukan permohonan dana kegiatan kemahasiswaan)

C.) Alur Pengajuan Surat
Sebelum memulai kegiatan kemahasiswaan, silakan pelajari prosedur pengajuan surat melalui tautan berikut : http://ugm.id/ProsedurKegiatanFGE.